JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan melawan status tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dilakukan lantaran Fauzi tidak terima dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Fauzi menggandeng advokat dan konsultan hukum pada Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Associates untuk melawan status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Dalam gugatan ini, Fauzi mengungkap bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024.
Kemudian, Komisi Antirasuah itu juga telah mengeluarkan Surat Nomor B/135/DIK.00/23/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, terhadap Pemohon sudah berstatus sebagai tersangka.
Fauzi kemudian diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Maret 2024 yang keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan berstatus sebagai tersangka.
Karutan KPK itu menyebut, dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk dimintai keterangan/memberikan keterangan yang seimbang sebagai saksi atau calon tersangka pada tahap penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh lembaga antikorupsi itu.
Atas tindakan tersebut, KPK dianggap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan hak asasi manusia.
Tak hanya itu, KPK disebut secara sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan menetapkan tersangka yang kemudian baru mencari-mencari alat bukti.
Tindakan melakukan pemeriksaan alat bukti setelah proses penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU KPK, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Dalam gugatan ini, Fauzi pun menyinggung putusan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Diketahui, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh PN Jakarta Selatan lantaran proses hukum yang dilakukan KPK dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan praperadilan nomor 2/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel itu dijadikan dasar Karutan KPK itu melawan status tersangka yang disematkan oleh lembaga tempat dirinya bekerja.
"Bahwa telah terang benderang termohon (KPK) menyalahi aturan hukum acara pidana dan bertindak secara sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka pada pemohon (Achmad Fauzi) tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," demikian bunyi gugatan tersebut.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk Agung Sutomo Thoba sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi.
Sebagai informasi, Achmad Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/09474521/karutan-kpk-lawan-penetapan-tersangka-kasus-pungli-singgung-praperadilan