Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan, perombakan itu bagian dari proses rutin yang terjadi di dalam tubuh TNI, baik yang bertugas di lingkungan TNI dan angkatan serta kementerian/lembaga.
“Proses ini merupakan mekanisme penyegaran dan regenerasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja serta meningkatkan efektivitas organisasi,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (2/4/2024) petang.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa setiap mutasi dan perombakan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.
“Dan selalu dalam rangka kepentingan organisasi serta negara,” ujar dia.
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi dan Rotasi Terbaru 52 Pati TNI, Kepala RSPAD dan Kabais TNI Diganti
Namun, Edwin tidak menampik bahwa ada usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam perombakan tersebut.
Hal ini sesuai dalam Skep yang menyebutkan bahwa ada surat Menhan Nomor SR/384/M/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang usulan penggantian pejabat pimpinan tertinggi (eselon I dan II) Kemenhan TA. 2024.
“Keputusan mutasi ini tentu telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk usulan dan pertimbangan dari Menteri Pertahanan,” ujar Edwin.
Dalam Skep yang sama, juga terdapat surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor R-12/KP 04.00/3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang usulan pengarahan jabatan.
Baca juga: Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 61 Jabatan Perwira Tinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.