Salin Artikel

Perombakan Jajaran Kemenhan dalam Mutasi Terbaru TNI, Dirjen Strahan dan Pothan Berganti

Perombakan itu bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan TNI yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/382/IV/2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tertanggal 1 April 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan Sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) pada 28 Maret 2024.

Brigjen Ujang Darwis yang saat ini menjabat Perwira Staf Ahli Tingkat II KSAD Bidang Pengawasan Afrika dan Timur Tengah, ditunjuk menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Pertahanan (Strahan) Kemenhan.

Posisi Ujang Darwis kemudian digantikan Brigjen Adri Koesdyanto yang saat ini menjabat Direktur Pengerahan Komponen Pertahanan (Dir Rahkomhan) Kemenhan.

Kemudian, Kasubdit Kerma Kekuatan Pertananan Kemenhan Kolonel (Arh) Mohamad Nafis yang ditunjuk menjadi Dir Rahkomhan Kemenhan.

Staf Ahli Bidang Menhan bidang Ekonomi Mayjen Piek Budyakto ditunjuk menjadi Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemenhan.

Selanjutnya, Kasubdit Eropa dan Afrika Direktorat Kerja Sama Internasional Kemenhan Kolonel (Arm) Airlangga ditunjuk menjadi Direktur Kerja Sama Internasional Strahan Kemenhan.

Marsda Hendrikus Haris Haryanto yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemenhan, ditunjuk menjadi Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemenhan.

Posisi Hendrikus lalu diisi oleh Brigjen Heru Sudarminto yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.

Kemudian, Perwira Tinggi Staf Ahli KSAU Marsma Mukti Arja Berlian ditunjuk menjadi Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan.

Terakhir, Kasubdit Sisdal Progar Ditjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kolonel (Adm) Komara ditunjuk menjadi Direktur Dal Lakgar Renhan.

Ini belum termasuk mutasi yang mengharuskan validasi organisasi, seperti penunjukkan Brigjen Robi Herbawan menjadi menjadi Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Kabainfokomhan).

Robi adalah adalah ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus pada Desember 1995 hingga Maret 1998.

Dalam Skep itu juga terjadi perombakan di Universitas Pertahanan, seperti penunjukkan Laksda Bambang Irwanto, yang semula Dirjen Kuathan, menjadi Direktur Pascasarjana Unhan.

Tanggapan Kemenhan

Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan, perombakan itu bagian dari proses rutin yang terjadi di dalam tubuh TNI, baik yang bertugas di lingkungan TNI dan angkatan serta kementerian/lembaga.

“Proses ini merupakan mekanisme penyegaran dan regenerasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja serta meningkatkan efektivitas organisasi,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (2/4/2024) petang.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa setiap mutasi dan perombakan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Dan selalu dalam rangka kepentingan organisasi serta negara,” ujar dia.

Namun, Edwin tidak menampik bahwa ada usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam perombakan tersebut.

Hal ini sesuai dalam Skep yang menyebutkan bahwa ada surat Menhan Nomor SR/384/M/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang usulan penggantian pejabat pimpinan tertinggi (eselon I dan II) Kemenhan TA. 2024.

“Keputusan mutasi ini tentu telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk usulan dan pertimbangan dari Menteri Pertahanan,” ujar Edwin.

Dalam Skep yang sama, juga terdapat surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor R-12/KP 04.00/3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang usulan pengarahan jabatan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/09441121/perombakan-jajaran-kemenhan-dalam-mutasi-terbaru-tni-dirjen-strahan-dan

Terkini Lainnya

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke