“Nothing to do with bargaining, ini bukan untuk dirunding-rundingkan kasus ini, kasus ini terpisah,” lanjut Saut kemudian.
Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Firli.
Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Keluarga Syahrul Sebut Cek Rp 2 Triliun Bodong: SYL Hanya Tertawa
Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda yang diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
Perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu. Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli.
Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Eks Penyelidik KPK: Tak Masuk Akal
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.