JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo terindikasi palsu.
Adapun cek Rp 2 triliun itu ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada 28 September.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memeriksa temuan cek tersebut.
Menurut dia, nama yang tercantum cek itu, yakni Abdul Karim Daeng Tompo diduga sering menipu.
"Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2203).
Baca juga: Mahfud: Hampir Tidak Mungkin Nasdem Dibubarkan karena Kasus Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo
Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan dokumen yang mirip dengan cek di rumah dinas Syahrul itu dengan indikasi kasus penipuan yang mirip.
Pelaku bermodus meminta bantuan uang administrasi untuk bank, menyuap petugas bank, hingga menyuap pegawai PPATK agar dana bisa dicairkan.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menjanjikan akan memberi bagian beberapa persen dari nilai uang yang sangat besar.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," tutur Ivan.
Penemuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas Mentan dibenarkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ia mengetahui penemuan cek itu ketika membaca salah satu majalah nasional.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Meski demikian, menurut dia, KPK perlu memastikan apakah cek Rp 2 triliun di rumah dinas Syahrul itu valid.
Tim penyidik juga masih perlu mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan itu kepada saksi, tersangka, dan pihak lainnya.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali.
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengatakan, tim penyidik belum mengkonfirmasi temuan cek Rp 2 triliun itu sebagai barang bukti yang diamankan tim penyidik kepada kliennya.
Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2019.
Sementara itu, KPK menyebut dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul terjadi pada 2020-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.