JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan pada Senin (16/10/2023) ini.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Panji dan Ubaidah diperiksa penyidik terkait dugaan tiga klaster korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.
Menurut Ali, saat ini Panji Harjanto sudah tiba di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua.
“Saksi Panji H, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali.
Namun, KPK belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik kepada dua ajudan politikus Partai Nasdem tersebut.
Selain ajudan, KPK juga menyatakan bakal memeriksa istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap; anaknya, Indira Chunda Thita; dan cucunya, Andi Tenri bilang Radisyah Melati.
Ketiga orang itu sudah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga yang ikut dicekal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2023.
Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Menurut Alex, ketiga anggota keluarga Syahrul itu akan dicecar terkait dugaan aliran dana. Sebab, KPK menduga uang korupsi Syahrul digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya seperti pengobatan hingga perawatan wajah senilai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta pada 11 Oktober 2023.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Belum Dikonfirmasi soal Cek Rp 2 Triliun dalam Pemeriksaan KPK
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.