Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Duga Angela Lee Terima Sejumlah Uang Hasil Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Kompas.com - 19/10/2023, 14:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, selebgram Angela Lee diduga mendapat uang hasil kejahatan penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama dari pacarnya, yakni M Najih (MNA).

Diketahui, M Najih kini telah menjadi tersangka dan ditangkap Polri karena tergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“Kan mereka (MNA dan Angela) pacaran nih, cuma dia (Angela) biaya hidupnya untuk ya biasalah, orang pacaran kan, (Dikasih) uang,” kata Mukti kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Menurut Mukti, pihaknya sedang mendalami jumlah uang yang diduga diterima Angela Lee dari pacarnya tersebut.

Baca juga: Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Namun, Mukti menduga uang yang diterima Angela Lee mencapai ratusan juta rupiah.

“Iya ada (ratusan juta),” ujar Mukti.

Terkait hal ini, Mukti juga memastikan akan mengusut soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan M Najih.

Jenderal bintang satu ini pun mengatakan bahwa pihaknya sudah memblokir rekening milik M Najih.

"Sudah (diblokir rekening) M Najih," katanya.

Baca juga: Polri Tangkap Pacar Selebgram Angela Lee, Tergabung Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa M Najih tergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

M Najih disebut sebagai rekan dari Fredy Pratama yang berperan sebagai kurir sekaligus pihak penerima uang hasil penjualan narkotika.

Selain itu, M Najih juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL (Angela Lee) yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ujar Asep pada 18 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 jo Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com