Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster, Kementerian KP Pastikan Pengaturan Pengelolaan BBL

Kompas.com - 14/10/2023, 09:50 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) memastikan pengaturan ulang pengelolaan benih bening lobster (BBL), kepiting, dan rajungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta memperkuat pengembangan budidaya. 

Pengaturan ulang yang saat ini sedang memasuki tahapan konsultasi publik itu terlihat melalui pengaturan penangkapan BBL berbasis kuota.

Kementerian KP juga berupaya mengembangkan budidaya BBL melalui dukungan alih teknologi dan investasi.

Kepala Biro Hukum Kementerian KP Effin Martiana menyampaikan, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. 

Penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan BBL. Kuota penangkapan BBL ditetapkan Menteri KP berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. 

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Teken Kerja Sama dengan ITB

Selain itu, penangkapan BBL juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penangkapan BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan ada mekanisme pelaporan secara berjenjang, agar dapat dipantau secara ketat,” ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik Dengan Stakeholder Perikanan di Lombok, Jumat (13/10/2023).

Effin juga menegaskan, tata kelola BBL saat ini mengedepankan pengembangan pembudidayaan BBL, baik melalui skema budidaya di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Effin menjelaskan, pembudidayaan BBL di luar wilayah Indonesia dilaksanakan dengan skema investasi yang mengharuskan investor melakukan pembudidayaan di Indonesia. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti perjanjian antarpemerintah dengan pemerintah negara asal investor, kewajiban membentuk perusahaan terbatas berbadan hukum Indonesia, bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Perikanan Budi Daya dan memperoleh BBL dari BLU, serta melaksanakan kewajiban pelepasliaran BBL sebanyak dua persen setiap panen.

Baca juga: Kementerian KP Gandeng Flinders University Perkuat SDM Pengelola Kawasan Konservasi dan BMKT

“Dalam pengaturan investasi budidaya BBL ini, ada prosedur ketat yang tujuannya untuk proses alih teknologi sehingga budidaya dalam negeri semakin berkembang”, ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (14/10/2023).

Kolaborasi dengan stakeholder

Pada kesempatan itu, Aris Budiarto yang mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian KP mengatakan, penangkapan BBL harus dilakukan secara berkelanjutan. 

Oleh sebab itu, Kementerian KP saat ini sedang melakukan kajian bersama Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Kajian itu untuk menentukan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan JTB dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang akan dijadikan dasar dalam penetapan kuota penangkapan BBL

“Saat ini, kami sedang melaksanakan kajian bersama dengan Komnas Kajiskan untuk penentuan kuota penangkapan BBL tersebut,” ujar Aris.

Baca juga: Kementerian KP Optimalkan Program SPV untuk Tingkatkan Produktivitas Budi Daya Perikanan

Sementara itu, Direktur Pakan dan Obat Ikan Kementerian KP Ujang Komaruddin menyampaikan, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan budi daya BBL. 

Selain lahan yang luas, kata dia, keberadaan BBL juga melimpah di perairan Indonesia. 

Untuk itu, Ujang mengajak semua stakeholder mengembangkan teknologi pembesaran dan pembenihan serta sarana dan prasarana budidaya lobster.

“Potensi budi daya lobster ini menyebar luas dari Sabang sampai Merauke. Kami juga memiliki enam UPT yang secara khusus ditugaskan untuk pengembangan budi daya termasuk lobster,” kata Ujang. 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian KP Gemi Triastuti menyampaikan, konsultasi publik yang dilakukan Keemnterian KP merupakan upaya untuk menghimpun masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Upaya tresebut untuk penyempurnaan regulasi pengelolaan BBL, kepiting, dan rajungan. 

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

“Kami sangat menghargai adanya peran serta dari akademisi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri ini," ujar Gemi.

Sebagai informasi, Kementerian KP melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Lombok pada Jumat (13/10). 

Konsultasi Publik kedua ity dihadiri berbagai stakeholder terkait, termasuk pmerintah daerah, asosiasi pembudidaya, asosiasi nelayan penangkap, dan akademisi. 

Konsultasi publik pertama dilaksanakan di Sukabumi pada bulan lalu, Jumat (29/9/2023).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com