JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menduga, daftar pencarian orang (DPO) yang bisa mendapatkan status permanent resident hingga status kewarganegaraan dari negara lain, tidak lepas dari kekuatan uang.
Untuk diketahui, DPO KPK Paulus Tannos mendapatkan status kewarganegaraan dari negara di benua Afrika dan Kirana Kotama memiliki permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
“Sudah banyak, dan ini kekuatan uang juga bermain,” kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).
Baca juga: KPK Bantah Penurunan Jumlah OTT karena Adanya Tekanan
Selain faktor uang, para DPO bisa mendapatkan permanent resident juga karena memiliki kedekatan dengan pejabat lokal di luar negeri.
Mereka bisa melakukan lobi dengan berbagai cara untuk mendapatkan izin tinggal hingga status kewarganegaraan.
Di sisi lain, para DPO juga dibantu pengacara yang memiliki banyak ide dan siasat sehingga mereka bisa lepas dari jerat hukum.
“Kedekatan dengan para pejabat lokal di luar negeri, bisa dilobi dan sebagainya, juga bermain,” ujar Hikmahanto.
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan KPK Sewa Detektif Swasta Cari DPO Kirana Kotama di AS
Hikmahanto menuturkan, sejumlah negara memang dikenal sebagai surga bagi para pelarian “kejahatan kerah putih”.
Mereka biasanya menampung uang maupun orang dari negara tertentu tanpa melihat yang bersangkutan merupakan buronan.
Para DPO bersiasat menjadi warga negara lain agar ketika pemerintah Indonesia meminta ia diekstradisi, pemerintah negara terkait tidak mau menyerahkan.
“Memang idenya kalau nanti diminta esktradisi negara itu biasanya tidak akan menyerahkan warga negaranya,” kata Hikmahanto.
Baca juga: KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Korupsi Rp 166,36 Miliar Selama Semester I 2023
“Swiss juga dianggap sebagai negara seperti itu, Singapura dulu, sekarang Singapura agak hati-hati saja sekarang,” lanjutnya.
Untuk mencari buronan itu, Hikmahanto menyarankan KPK menyewa detektif swasta. Sebab, polisi di negara lain bisa saja tidak mau membantu melakukan pencarian.
Sebab, mereka tidak mau menggunakan uang hasil pajak rakyatnya untuk kepentingan negara lain.
Selain itu, ia juga menyarankan KPK tidak menggunakan kerjasama police to police (P to P) dalam mencari DPO melainkan di pusat ekstradisi.
Baca juga: KPK Belum Bisa Deteksi Keberadaan DPO Kirana Kotama di AS
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.