JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui titik keberadaan daftar pencarian orang (DPO) Kirana Kotama di Amerika Serikat (AS).
Kirana Kotama merupakan satu dari tiga DPO KPK yang disebut mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak adanya informasi mengenai titik keberadaan Kirana Kotama menjadi hambatan tim penyidik.
Baca juga: KPK Cuma OTT 3 Kali Selama 6 Bulan Pertama 2023
Hal ini sekaligus menganulir pernyataannya yang menyebut Kirana Kotama dilindungi di negara tersebut.
“Bukan dilindungi. Jadi pertama, karena keberadaanya kita belum bisa mendeteksi pastinya ada di mana,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Asep mengatakan, dengan mengantongi permanent resident Kirana Kotama bisa tinggal di negara tersebut. Hal ini dinilai sebagai salah satu faktor yang menyulitkan KPK.
Selanjutnya, hukum di negara tersebut belum tentu memandang perbuatan Kirana Kotama yang membuatnya menjadi DPO KPK merupakan pelanggaran pidana.
“Hukum kita kan berbeda dengan hukum di sana,” ujar Asep.
Meski telah mengantongi permanent resident, kata Asep, Kirana Kotama belum mendapatkan status kewarganegaraan dari negara lain seperti halnya DPO Paulus Tannos.
Lebih lanjut, Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun pihak yang memiliki otoritas di negara terkait untuk membantu mencari Kirana Kotama.
“Sudah berkoordinasi,” tuturnya.
Baca juga: KPK Sebut DPO Kirana Kotama Dapat Permanent Resident dari Pemerintah Amerika
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kirana Kotama mendapat permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
Pihaknya tidak mengetahui alasan Kirana Kotama bisa mendapatkan permanent resident tersebut meski ia tengah menjadi DPO pemerintah Indonesia.
“Loh jangan tanya saya. Permanent resident kan yang ngasih kan pemerintah Amerika. Mungkin dia udah lama kali tinggal di sana, kita enggak tahu,” kata Alex.
Adapun Kirana ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, atau sekitar 6 tahun lalu. Ia merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.