JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di PT Telkom Group yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan barang dan jasa.
"Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Ali menyebutkan, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan uang negara pada proyek yang terindikasi fiktif.
Menurut Ali, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna membuat penyidikan di PT Telkom Group itu menjadi terang.
Meski telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, KPK baru akan mengumumkan nama mereka ketika penyidikan sudah dinilai cukup.
“Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” ujarnya.
Baca juga: Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas Montblanc Isi Uang Tunai dan Sepeda Yeti
Terpisah, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu.
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.