JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyarankan pemerintah Indonesia menyewa detektif swasta untuk mencari daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kirana Kotama.
Kirana disebut mendapatkan permanent resident atau izin tinggal tetap dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Namun, KPK mengaku belum mengetahui pasti titik keberadaan Kirana Kotama.
Menurut Hikmahanto, sulit bagi KPK untuk mencari DPO Kirana Kotama tanpa bantuan detektif swasta.
Baca juga: KPK Belum Bisa Deteksi Keberadaan DPO Kirana Kotama di AS
“Pertanyaannya, pemerintah Indonesia pakai detektif enggak untuk nyari orang? Kalau enggak ya sulit karena polisi Amerika juga enggak mau nyari nyariin,” kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).
Hikmahanto menyebut, polisi di AS tidak mau mengeluarkan uang dari pajak warganya untuk mencari kepentingan negara lain.
Sementara, jika menggunakan jasa detektif swasta, hasil investigasi mereka bisa disampaikan kepada pemerintah Indonesia atau KPK untuk kemudian disampaikan kepada otoritas AS.
“Karena otoritas setempat dia tidak mau ngeluarin uang dari pajak warganya untuk mencari kepentingan orang lain,” ujar Hikmahanto.
Baca juga: KPK Sebut DPO Kirana Kotama Dapat Permanent Resident dari Pemerintah Amerika
Menurut Hikmahanto, meskipun red notice atas nama Kirana Kotama sudah diterbitkan Interpol, namun ia baru bisa terdeteksi ketika melintasi pemeriksaan keimigrasian negara tertentu.
Selama ia tidak melewati batas keimigrasian, maka keberadaannya tidak terdeteksi.
Hikmahanto menduga, karena tidak terdeteksi sebagai buronan Interpol, Kirana Kotama punya kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima permanent resident dari pemerintah AS.
“Kalau red notice itu biasanya kalau ketahuannya ketika mereka mau keluar dari keimigrasian, namanya muncul tuh di situ,” tutur Hikmahanto.
“Tapi kalau misalnya enggak (terdeteksi di Imigrasi), enggak bisa, enggak ketahuan,” tambah guru besar tersebut.
Baca juga: KPK Sebut DPO Korupsi dari 21 Sisa 3: Harun Masiku, Paulus Tannos dan Kirana Kotama
Untuk diketahui, KPK menyebut Kirana Kotama mendapat permanent resident dari pemerintah AS. Namun demikian, mereka belum mengetahui keberadaan pasti Kirana Kotama.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dengan mengantongi permanent resident, Kirana Kotama bisa tinggal di AS. Hal ini menyulitkan KPK.
Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat hukum di AS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.