Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fayasy  Failaq
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UGM

Pemerhati Konstitusi

Demokratisasi Melalui Pengujian Masa Jabatan Ketum Parpol

Kompas.com - 13/07/2023, 20:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ELIADI Hulu dan Saiful Salim, warga Nias dan Yogyakarta, menggugat masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon agar MK menafsirkan ketentuan masa jabatan ketum parpol menjadi lima tahun dengan maksimal sebanyak dua periode.

Pada permohonan lain, Muhammad Helmi Fahrizi, Ramose Petege, dan Leonardus O Magai mengajukan permohonan serupa.

Kedua gugatan itu berangkat dari status quo pengaturan masa jabatan ketua umum parpol yang tidak dibatasi undang-undang (UU). Batas masa jabatan mereka diserahkan agar diatur dalam anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) masing-masing parpol.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Mantan Ketua DPD RI: Keputusan Tepat

Saat ini, dengan pengaturan yang demikian, hanya masa jabatan ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang jelas dibatasi secara periodik (maksimal dua periode). Partai yang lainnya tidak menerapkan konsep yang demikian yang berdampak kepada dinasti politik dan tidak demokratisnya kehidupan berparpol.

Persoalan lain adalah politisi dari partai-partai yang sudah ada justru gaduh dengan adanya gugatan itu . Penulis menampilkan tiga yang menolak, yaitu Habiburokhman (Gerindra) yang menyatakan gugatan tersebut aneh. Ia malah menyarankan penggugat agar membuat partai sendiri.

Selain itu ada Masinton Pasaribu (dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P) yang menyatakan penolakannya serta menganggap (apabila dikabulkan) ke depannya apa-apa akan diatur oleh negara. Orang ketiga yaitu Herman Khaeron (Demokrat) yang menyatakan pembatasan tidak relevan dengan kondisi internal partai.

Pentingnya Demokratisasi Parpol

Jamaludin Ghafur (2023) dalam penelitiannya menyatakan, terdapat problem suksesi kepemimpinan parpol pada ranah implementasi. Mayoritas parpol di Indonesia tidak melaksanakan pergantian ketua/pimpinannya secara demokratis.

Sebabnya adalah lemahnya sejumlah hal, di antaranya inklusivitas pencalonan, partisipasi pemilih, derajat kompetisi, mekanisme pemilihan, dan pembatasan masa jabatan. Hal itu menjadi semakin prihatin ketika upaya demokratisasi parpol yang berlandaskan potensi kerugian hak konstitusional justru ditolak para politisi.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius

Sepatutnya, sebagai unsur pokok demokrasi dengan kedaulatan rakyat sebagai konsepsi fundamental, politisi mesti mendukung kepentingan luas masyarakat tersebut daripada mengedepankan urusan orang dalam (pimpinan) partai yang coba diganggu masa jabatannya.

Ibaratnya, pengujian di MK adalah jalan pintas menuju demokratisasi parpol. Dampaknya, para orang dalam partai yang bukan pimpinan dapat semakin berpeluang untuk memimpin serta membawa perubahan.

Partai-partai serta politisi sepantasnya memandang ini sebagai kesempatan emas bagi mereka daripada menanti revisi undang-undang parpol yang sulit ditempuh akibat hegemoni kepentingan fraksi partai. Sepatutnya, perlu mencontoh sikap berani dua partai politik nasional yang terang-terangan mendukung adanya upaya pembatasan masa jabatan tersebut.

Masih soal demokratisasi parpol, demokrasi internal partai politik merupakan prasyarat yang harus dilakukan untuk mewujudkan demokrasi negara (Alan Ware, 1979). Itulah alasanya dalam hal mencegah matinya demokrasi, Steven Levitsky dan Daniel Ziblat (2018) menaruh harapan yang besar kepada partai politik.

Tentu kita harus bercermin pada kondisi ini. Barangkali indeks demokrasi di Indonesia yang selalu rendah disebabkan oleh kondisi kepartaian yang tidak demokratis, serta budaya para politisinya yang feodal. Hal ini semakin terbukti melalui penolakan atas adanya gugatan ini.

Lebih parah lagi, demokrasi juga bisa mati disebabkan karena parpol yang tidak menjunjung tinggi kepentingan demokrasi, sesederhana menolak pembatasan masa jabatan ketua umumnya dengan berbagai alasan.

Parpol sebagai Organ Konstitusi

Alasan beberapa politisi menolak gugatan tersebut adalah ranah partai politik yang merupakan organisasi yang tidak boleh diintervensi secara berlebihan oleh negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com