Penulis tidak sependapat dengan argumen itu. Partai politik adalah organ konstitusi dengan kewenangan yang besar, justru menjadi berbahaya apabila tidak diatur (dibatasi) secara proporsional.
Lord Acton mengatakan, “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Kekuasaan cenderung diselewengkan, kekuasaan yang mutlak (kewenangan besar dalam konteks ini) sudah pasti diselewengkan.
Kalkulasi sederhana yang menggambarkan seberapa “besar” dan “penting”-nya parpol adalah dengan keberadaannya pada batang tubuh UUD 1945. Frasa “partai politik” disebutkan sebanyak enam kali. Masing-masing secara terpisah pada empat pasal yang berkaitan dengan tiga cabang kekuasaan.
Berkaitan dengan Presiden (eksekutif), parpol merupakan organ yang mencalonkan, berkaitan dengan DPR/DPRD (legislatif) parpol merupakan peserta pemilu legislatif, berkaitan dengan MK (yudikatif), urusan pembubaran parpol merupakan salah satu kewenangannya.
Lebih lanjut, penyebutan frasa “partai politik” justru lebih banyak dari dua lembaga tinggi negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya disebutkan sebanyak empat kali. Lebih sedikit, Komisi Yudisial (KY) hanya disebutkan sebanyak dua kali.
Kalkulasi tersebut menggambarkan bagaimana framers of constitution lebih menaruh pandangannya kepada partai politik daripada beberapa organ lain yang jelas merupakan lembaga tinggi negara.
Muhammad Novrizal (2021) secara tegas menyebut, parpol adalah lembaga negara. Argumentasinya, pertama merujuk ke pendapat Hans Kelsen bahwa siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum adalah suatu organ (lembaga negara).
Kedua, pembentukan parpol merupakan amanat UU dan konstitusi sebagai subyek yang ditetapkan menjadi peserta pemilu. Ketiga, pendapat Hans Kelsen bahwa jabatan yang ditentukan oleh hukum disebut organ negara ketika fungsi-fungsinya bersifat menciptakan norma atau bersifat menjalankan norma. Parpol melakukan keduanya.
Terlepas dari perdebatan akademik parpol merupakan lembaga negara (institusi publik) atau sekedar institusi privat, penulis menyepakati parpol sebagai organ konstitusi. Dampaknya, parpol (termasuk strukturnya) wajib diatur sebagaimana organ konstitusi lain dengan ide dasar konstitusionalisme (pembatasan kekuasaan) terhadapnya.
Saat ini, tidak ada satupun organ konstitusi yang pimpinannya dibiarkan untuk dapat dipilih dengan potensi pemilihan yang tidak demokratis.Tidak ada juga organ konstitusi yang prosedur pemilihan ketua umumnya diserahkan secara bebas dalam peraturan internalnya.
Terlepas pula dari dualisme perdebatan akademik sebagai institusi publik maupun privat, partai politik mengemban dua kepentingan tersebut. Kepentingan publik adalah untuk melakukan demokratisasi yang lebih luas. Sementara kepentingan privat (internal) adalah demokratisasi internal yang merupakan hal paling pokok untuk menuju tercapainya demokratisasi publik yang luas.
Pembatasan masa jabatan parpol melalui undang-undang, yang kini sedang digugat di MK, adalah hal yang harus diperjuangkan oleh politisi daripada ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.