Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Mantan Ketua DPD RI: Keputusan Tepat

Kompas.com - 08/07/2023, 10:02 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Irman Gusman menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) sudah tepat.

Ia pun meminta setiap parpol untuk mau mengevaluasi diri agar menjadi lembaga yang bisa menjadi instrumen demokrasi yang sehat.

“Menurut saya, biarkan internal parpol yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya,” ujar Irman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius

Irman menambahkan, parpol memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) yang menjadi landasan organisasi.

Penyusunan AD dan ART tersebut tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, serta hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi.

“Kalau ada aturan yang membatasi, justru (hal itu) bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” terang Irman.

Meski demikian, Irman juga mengimbau parpol untuk berbenah diri. Pasalnya, saat ini, masyarakat kerap menyoroti praktik rekrutmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol.

“Stop juga arogansi dan oligarki dari pimpinan parpol. Sebab, hal ini mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap parpol yang ditunjukkan dalam berbagai survei.” Jelas Irman.

Baca juga: Komite I DPD RI dan Pemerintah Bahas Keppres serta Inpres Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial

Tak hanya itu, Irman pun juga menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang mengalami penurunan. Menurutnya, hal tersebut juga tak terlepas dari peran parpol yang menjadi bagian dari sistem demokrasi.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan dari The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2023, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan, yakni dari posisi ke-52 menjadi ke-54.

Adapun penilaian tersebut didasari pada sejumlah variabel, seperti proses pemilihan umum (pemilu) dan pluralisme, kebebasan sipil, fungsi pemerintah, partisipasi politik, serta budaya politik.

“Saya kira, dari aspek-aspek ini, parpol menjadi faktor penting juga dalam penilaian. Untuk itulah, parpol harus terus berbenah diri. Dengan begitu, mereka bisa menjadi cerminan pelaksanaan demokrasi yang sehat,” terangnya.

Irman juga menyampaikan ketidaksetujuannya terkait pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo yang menyebut bahwa Indonesia adalah milik pimpinan parpol dan rakyat hanya memilih apa yang sudah ditentukan parpol.

Baginya, hal tersebut bukanlah konsep ideal dalam bernegara karena rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, bukan pimpinan parpol.

“Saat rakyat sudah memberikan mandat melalui pemilu, bukan berarti pimpinan parpol bisa berbuat semau mereka sendiri. Sebab, parpol hanya menjalankan apa yang menjadi kehendak rakyat. Apa pun yang dilakukan pimpinan parpol harus sesuai dengan kehendak rakyat, bukan sebaliknya,” terang Irman.

Baca juga: Raker Bersama DPD RI, Wamendagri Dukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com