Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Papua Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol, Soroti Megawati yang Berkuasa 24 Tahun

Kompas.com - 05/07/2023, 20:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, atas nama Ramos Petege dan Leonardus O. Magai, kembali melayangkan gugatan terkait ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama penggugat lain yang merupakan warga Kota Bekasi bernama Mohammad Helmi Fahrozi, mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun.

Gugatan ini sebelumnya sudah pernah didaftarkan dalam perkara nomor 53/PUU-XXI/2023, bahkan sudah diputus majelis hakim, 27 Juni 2023.

Majelis hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima, menilai pemohon tak serius mempersiapkan gugatan karena tak menyerahkan perbaikan permohonan sesuai tenggat dan malah meminta permohonan itu digugurkan.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi

Dalam permohonan kedua ini, isi gugatan mereka tak banyak berubah.

Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Mereka ingin pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius

Sebab, pemohon menganggap, hak konstitusional mereka dirugikan karena ketiadaan batasan atau larangan ketua umum parpol menjabat selamanya.

Mereka juga menilai, ini bakal berdampak pada hilangnya hak mereka untuk menjadi pengurus parpol karena ketua umum diasumsikan akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan dan membentuk dinasti politik.


Mereka menjadikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang telah berkuasa 24 tahun di partai berlogo banteng itu sebagai contoh.

Tidak hanya dipimpin Megawati selama 24 tahun, tapi sejumlah posisi strategis di PDI-P itu juga diduduki oleh kerabatnya, salah satunya Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Politik.

Mereka juga menyinggung dinasti politik di Partai Demokrat. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang merupakan putra kedua SBY. Sementara itu, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca juga: Dukung Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, PAN: Partai Bukan Lembaga Negara

Dinasti politik ini dinilai telah menimbulkan otoritarianisme ketum parpol.

Mereka mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang "Pacul" Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol.

Gugatan 2 warga Papua Tengah dan 1 warga Kota Bekasi ini belum teregister secara resmi di MK.

Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 27 Juni 2023 nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com