JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba bisa dijerat hukum.
Abdul Gani merupakan Gubernur nonaktif Maluku Utara yang diduga mencuci uang dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu bentuk perintangan penyidikan itu bisa berupa kesengajaan menyembunyikan informasi.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih
“Kami juga ingin memberikan peringatan kepada para pihak jangan sampai kemudian dengan sengaja mencoba merintangi proses perintangan TPPU ini,” kata Ali dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Ali mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi terdapat beberapa pihak yang tidak kooperatif ketika dimintai informasi oleh KPK dalam penelusuran aset-aset Abdul Gani.
Aset tersebut diduga bersumber dari suap dan gratifikasi yang hendak disita oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan akhirnya dikembalikan ke negara.
Ali menuturkan, tim penyidik yang menangani perkara TPPU Abdul Gani di lapangan saat ini menghadapi hambatan.
“Di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” ujar Ali.
KPK mengingatkan para saksi itu bersikap kooperatif menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk memenuhi kewajiban hukum.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU
Jika terdapat pihak-pihak yang sengaja merintangi, KPK akan menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor,” tutur Ali.
Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar
Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.
KPK pun menjerat Abdul Gani dengan UU TPPU.
Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.