Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, PAN: Partai Bukan Lembaga Negara

Kompas.com - 28/06/2023, 13:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi tak sependapat dengan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik, khususnya mengenai syarat masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).

Menurutnya, akan lebih baik jika masa jabatan ketua umum (ketum) parpol tidak usah dibatasi periodisasinya.

"Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu," kata Viva Yoga kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila parpol harus dipimpin figur yang kuat dan berintegritas.

Di sisi lain, sosok tersebut juga dicintai oleh pengurus dan anggota partainya.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius

Pendapat yang sama disampaikan Viva Yoga terkait periode masa jabatan anggota legislatif. Menurutnya, tidak perlu dibatasi.

"Selama masyarakat masih memilih dan menyintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi Wakil Rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Yoga kembali menjelaskan pentingnya figur pemimpin yang kuat dan berkualitas dalam parpol.

Menurutnya, jika pimpinan parpol tidak memiliki kualifikasi paripurna maka parpol dipastikan akan terancam oleh ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen.

"Sehingga posisinya (parpol) dapat terjungkal menjadi partai gurem," kata Viva Yoga.

Baca juga: Politikus PDI-P: Dinasti Politik Itu Bukan dari Periodisasi Jabatan Ketum Parpol

Ia lantas menjelaskan bahwa partai politik selayaknya organisasi masyarakat sipil yang mesti diberi ruang kebebasan oleh Negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.

Dalam praktiknya, Yoga mengungkapkan, setiap partai politik tentu memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman atau haluan partai.

"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.

Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum dua periode dalam beleid itu. Sebab, selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com