JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan nomor 53/PUU-XXI/2023 yang menghendaki agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi tidak dapat diterima.
Hal itu diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan terhadap uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Selasa (27/6/2023).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap pemohon tak serius.
Baca juga: PPP Nilai MK Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketum Parpol
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkit bahwa MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada 30 Mei 2023 lalu, dihadiri kuasa hukum para pemohon atas nama Aldo Pratama Amry.
Dalam sidang itu, majelis hakim memberi nasihat kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada 12 Juni 2023.
“Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo,” terang Saldi.
Selanjutnya, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada 12 Juni 2023 itu, guna mengecek perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.
Namun, pemohon tidak hadir hingga sidang dinyatakan dibuka untuk umum. Pengacara pemohon justru menyampaikan adanya kendala teknis, beralasan bahwa beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah agar permohonan digugurkan.
Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik
Saldi menjelaskan, terhadap fakta hukum tersebut, sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan itu masih tetap dapat dilanjutkan karena Mahkamah dapat menggunakan permohonan awal.
"Namun, karena adanya permintaan dari para pemohon, MK menilai para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo sehingga permohonan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Saldi.
Maka dari itu, majelis hakim tak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi
Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
Mereka ingin pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
Sebab, pemohon menganggap, hak konstitusional mereka dirugikan karena ketiadaan batasan atau larangan ketua umum parpol menjabat selamanya.
Mereka juga menilai, ini bakal berdampak pada hilangnya hak mereka untuk menjadi pengurus parpol karena ketua umum diasumsikan akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan dan membentuk dinasti politik.
Permohonan sejenis kini tengah bergulir pula dengan pemohon dan nomor perkara yang berbeda.
Permohonan itu belum diregistrasi secara resmi di MK dan dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.