Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harta Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Kompas.com - 10/06/2023, 09:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan mulai mengungkap siasat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dalam menyembunyikan harta kekayaannya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengembangkan perkara dugaan gratifikasi Andhi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindakan ini dilakukan untuk memulihkan aset yang akan dikembalikan ke negara.

“Tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar

Untuk itu, tim penyidik pun menelusuri keberadaan aset-aset Andhi Pramono di berbagai lokasi.

Sejauh ini, tim penyidik telah menggeledah rumah Andhi Pramono yang berada kompleks perumahan legenda Wisata, kawasan Cibubur, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023).

Rumah tersebut sempat menjadi sorotan karena disebut-sebut seperti istana dan muncul dalam sejumlah unggahan anak Andhi di media sosial.

Baca juga: Andhi Pramono Miliki Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar, Firli: Kita Akan Buktikan

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).

Tidak hanya di Jawa Barat, tim penyidik juga bergerak menelusuri aset Andhi di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (6/6/2023).

Sebagaimana di Cibubur, di Kota Batam KPK juga menggeledah rumah mewah Andhi. Kediaman itu bertempat di kawasan perumahan elite, Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.

Dari rumah itu, mereka mengamankan barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah sebuah ruko tertutup Kota Batam dan menemukan tiga unit mobil.

"Di tempat terpisah (ruko tertutup) menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Transaksi ganjil capai Rp 60 M

Nama Andhi masuk "radar" KPK setelah ia dan anaknya menjadi sorotan di media sosial.

Ia disebut-sebut memamerkan gaya hidup mewah. Netizen pun mengulik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com