JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan mulai mengungkap siasat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dalam menyembunyikan harta kekayaannya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengembangkan perkara dugaan gratifikasi Andhi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindakan ini dilakukan untuk memulihkan aset yang akan dikembalikan ke negara.
“Tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar
Untuk itu, tim penyidik pun menelusuri keberadaan aset-aset Andhi Pramono di berbagai lokasi.
Sejauh ini, tim penyidik telah menggeledah rumah Andhi Pramono yang berada kompleks perumahan legenda Wisata, kawasan Cibubur, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023).
Rumah tersebut sempat menjadi sorotan karena disebut-sebut seperti istana dan muncul dalam sejumlah unggahan anak Andhi di media sosial.
Baca juga: Andhi Pramono Miliki Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar, Firli: Kita Akan Buktikan
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Tidak hanya di Jawa Barat, tim penyidik juga bergerak menelusuri aset Andhi di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (6/6/2023).
Sebagaimana di Cibubur, di Kota Batam KPK juga menggeledah rumah mewah Andhi. Kediaman itu bertempat di kawasan perumahan elite, Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.
Dari rumah itu, mereka mengamankan barang bukti elektronik.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah sebuah ruko tertutup Kota Batam dan menemukan tiga unit mobil.
"Di tempat terpisah (ruko tertutup) menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Nama Andhi masuk "radar" KPK setelah ia dan anaknya menjadi sorotan di media sosial.
Ia disebut-sebut memamerkan gaya hidup mewah. Netizen pun mengulik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi.
Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK kemudian memeriksa LHKPN Andhi dan meminta klarifikasi mengenai asal usul kekayannya, baik yang dilaporkan maupun tidak.
Temuan tim LHKPN KPK kemudian diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk dilakukan penyelidikan.
KPK menetapkan Andhi setelah menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai itu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut transaksi janggal Andhi mencapai Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar. Padahal, nilai LHKPN Andhi hanya Rp 13,7 miliar.
"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Menurut Firli, nama Andhi masuk dalam daftar tersangka yang ditindak KPK setelah mendapatkan data dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mulai mengungkapkan bagaimana siasat Andhi menyembunyikan hartanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya memiliki alasan mengapa menerjunkan tim penyidik ke Batam untuk melakukan penggeledahan.
“Karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Menurut Alex, istri dan mertua Andhi berdomisili di Kota Batam. Hal ini membuat tim penyidik mencurigai Andhi menyimpan aset-asetnya di Batam.
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan aset di Rumah Mertua di Batam
Menurut Alex, penggeledahan di Batam tidak terkait dengan dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat Bea Cukai lainnya.
Upaya paksa itu murni terkait penyidikan dugaan gratifikasi Andhi Pramono.
“Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan,” ujar Alex.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan Andhi Pramono diduga menggunakan rekening mertuanya untuk melakukan transaksi keuangan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi hal ini kepada mertua Andhi, Kamariah.
Mertua Andhi itu diperiksa tim penyidik di Polresta Barelang, Batam Kota, kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023).
"Kamariah ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.