Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK kemudian memeriksa LHKPN Andhi dan meminta klarifikasi mengenai asal usul kekayannya, baik yang dilaporkan maupun tidak.
Temuan tim LHKPN KPK kemudian diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk dilakukan penyelidikan.
KPK menetapkan Andhi setelah menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai itu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut transaksi janggal Andhi mencapai Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar. Padahal, nilai LHKPN Andhi hanya Rp 13,7 miliar.
"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Menurut Firli, nama Andhi masuk dalam daftar tersangka yang ditindak KPK setelah mendapatkan data dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mulai mengungkapkan bagaimana siasat Andhi menyembunyikan hartanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya memiliki alasan mengapa menerjunkan tim penyidik ke Batam untuk melakukan penggeledahan.
“Karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Menurut Alex, istri dan mertua Andhi berdomisili di Kota Batam. Hal ini membuat tim penyidik mencurigai Andhi menyimpan aset-asetnya di Batam.
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan aset di Rumah Mertua di Batam
Menurut Alex, penggeledahan di Batam tidak terkait dengan dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat Bea Cukai lainnya.
Upaya paksa itu murni terkait penyidikan dugaan gratifikasi Andhi Pramono.
“Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan,” ujar Alex.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan Andhi Pramono diduga menggunakan rekening mertuanya untuk melakukan transaksi keuangan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi hal ini kepada mertua Andhi, Kamariah.
Mertua Andhi itu diperiksa tim penyidik di Polresta Barelang, Batam Kota, kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023).
"Kamariah ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.