JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mau berbicara panjang lebar mengenai dugaan transaksi mencurigakan Rp 60 miliar yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Firli menyatakan, dugaan tersebut bakal dibuktikan KPK setelah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Hal ini disampaikan Firli merespons pertanyaan mengenai besarnya nominal transaksi mencurigakan Andhi, padahal kekayaan Andhi "hanya" sebesar Rp 13,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.
Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar
Firli menuturkan, lewat penyidikan yang dilakukan, KPK akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi atau pencucian uang yang dilakukan Andhi.
"Dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat (terang) suatu pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya," kata dia.
Firli menambahkan, proses pengumpulan alat bukti ini pula yang membuat Andhi belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yg membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transpara, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," ujar Firli.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Firli mengungkapkan Andhi Pramono terlibat transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai Rp 60.166.172.800.
Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 laporan Satuan Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi KPK belum membeberkan konstruksi hukum yang menjerat Andhi.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Adapun Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak Andhi, AY, juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Baca juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono: Ada Hummer hingga Mini Morris
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atasan hingga bawahan disebut mencapai Rp 25 juta. Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.