JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, Presiden Joko Widodo sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Jokowi pun diminta melanjutkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan baru KPK.
"Presiden sebaiknya mengabaikan putusan MK. Ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK baru," ujar Ismail dilansir dari siaran pers Setara Institute yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan
"Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang (UU) agar segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut," lanjutnya.
Ismail mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan KPK akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lebih lanjut, Ismail menilai, apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara dan bukan bunyi putusan.
"Oleh karena itu bisa diabaikan. Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron," jelasnya.
"Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," tutur Ismail.
Sehingga, menurutnya jika putusan MK Nomor112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode saat ini, maka MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan). Namun, juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru.
Baca juga: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Serta-merta Perpanjang Kepemimpinan Firli dkk
Ismail pun berpendapat bahwa Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023.
"Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adapun uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023).
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.