Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Abaikan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 26/05/2023, 20:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, Presiden Joko Widodo sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Jokowi pun diminta melanjutkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan baru KPK.

"Presiden sebaiknya mengabaikan putusan MK. Ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK baru," ujar Ismail dilansir dari siaran pers Setara Institute yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan

"Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang (UU) agar segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut," lanjutnya.

Ismail mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan KPK akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Lebih lanjut, Ismail menilai, apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara dan bukan bunyi putusan.

"Oleh karena itu bisa diabaikan. Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron," jelasnya.

"Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," tutur Ismail.

Sehingga, menurutnya jika putusan MK Nomor112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode saat ini, maka MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan). Namun, juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru.

Baca juga: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Serta-merta Perpanjang Kepemimpinan Firli dkk

Ismail pun berpendapat bahwa Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023.

"Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, MK telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Adapun uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023).

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com