Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam Independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis.
Baca juga: Wamenkumham Nilai MK Perlu Jelaskan soal Pemberlakuan Putusan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Selain itu, kata Fajar, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
Menurutnya, persoalan putusan perpanjangan masa jabatan menjadi berlaku saat ini telah disebutkan dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.
Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dalam pertimbangan itu, mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.
“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip pertimbangan putusan tersebut.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk segera memutus perkara tersebut agar putusan bisa memberikan kepastian dan kemanfaatan yang berkeadilan bagi para pemohon dan seluruh pimpinan KPK saat ini.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.