JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Christina Aryani mendorong implementasi tegas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi pada PMI.
“Sebenarnya, pasal-pasal dalam beleid tersebut telah mengatur perlindungan PMI dengan maksimal. Namun, (masih) dibutuhkan implementasi tegas dari seluruh pihak terkait untuk mengantisipasi TPPO,” jelas Christina kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Pada kasus penyekapan PMI di Myanmar, misalnya, Christina terus mendorong pihak kepolisian untuk menindak tegas aktor-aktor di dalam negeri yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Polisi bisa melakukan penelusuran untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menindak tegas mereka,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Sebagai informasi, sebanyak 20 WNI yang menjadi korban TPPO disekap di Myawaddy, Myanmar, sejak November 2022. Kala itu, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai customer service dan operator marketing di Thailand.
Baca juga: Disnaker Jabar: 12 Warga Jabar Jadi Korban TPPO di Myanmar
Namun, pada praktiknya, mereka justru dibawa ke Myawaddy. Di daerah yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak ini, mereka diperjualbelikan, disekap, disiksa, dan diperbudak untuk bekerja sebagai penipu online (scammer).
Beruntung, mereka telah berhasil dibebaskan berkat diplomasi antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, KBRI Bangkok, dan otoritas Myanmar.
Christina tak menampik bahwa akar masalah TPPO dan masalah serupa yang dihadapi PMI adalah keberangkatan nonprosedural ke negara tujuan.
“Baik PMI yang berangkat sendiri, misalnya dengan menggunakan visa turis, maupun PMI yang berangkat melalui agen kerja luar negeri nonprosedural, rentan terkena masalah di negara tujuan,” ujar Christina.
PMI yang berangkat ke negara tujuan sesuai prosedur tak akan merasa takut untuk melapor ketika menghadapi masalah. Pemerintah pun dapat menjamin hak-hak PMI sesuai UU berlaku.
Sebaliknya, ketika berangkat tidak sesuai prosedur dan menghadapi masalah, PMI akan merasa was-was untuk melapor ke pihak berwajib, seperti KBRI.
Christina mencontohkan kisah Muhammad Yusri yang menjadi yatim piatu di Malaysia tanpa status kewarganegaraan (stateless).
Sebagai informasi, Yusri merupakan anak dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Malaysia.
Baca juga: Isu Perdagangan Orang Dibahas pada KTT Ke-42 ASEAN, Anggota Komisi I: Apresiasi untuk Pak Jokowi
Ayah Yusri meninggal karena serangan jantung pada Rabu (12/4/2023) setelah ibunya lebih dulu meninggal sekitar satu tahun lalu.