Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Antisipasi TPPO, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani Dorong Implementasi Tegas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 12/05/2023, 12:49 WIB
Aningtias Jatmika,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Christina Aryani mendorong implementasi tegas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi pada PMI.

“Sebenarnya, pasal-pasal dalam beleid tersebut telah mengatur perlindungan PMI dengan maksimal. Namun, (masih) dibutuhkan implementasi tegas dari seluruh pihak terkait untuk mengantisipasi TPPO,” jelas Christina kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Pada kasus penyekapan PMI di Myanmar, misalnya, Christina terus mendorong pihak kepolisian untuk menindak tegas aktor-aktor di dalam negeri yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Polisi bisa melakukan penelusuran untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menindak tegas mereka,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, sebanyak 20 WNI yang menjadi korban TPPO disekap di Myawaddy, Myanmar, sejak November 2022. Kala itu, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai customer service dan operator marketing di Thailand.

Baca juga: Disnaker Jabar: 12 Warga Jabar Jadi Korban TPPO di Myanmar

Namun, pada praktiknya, mereka justru dibawa ke Myawaddy. Di daerah yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak ini, mereka diperjualbelikan, disekap, disiksa, dan diperbudak untuk bekerja sebagai penipu online (scammer).

Beruntung, mereka telah berhasil dibebaskan berkat diplomasi antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, KBRI Bangkok, dan otoritas Myanmar.

Antisipasi keberangkatan PMI nonprosedural

Christina tak menampik bahwa akar masalah TPPO dan masalah serupa yang dihadapi PMI adalah keberangkatan nonprosedural ke negara tujuan.

“Baik PMI yang berangkat sendiri, misalnya dengan menggunakan visa turis, maupun PMI yang berangkat melalui agen kerja luar negeri nonprosedural, rentan terkena masalah di negara tujuan,” ujar Christina.

PMI yang berangkat ke negara tujuan sesuai prosedur tak akan merasa takut untuk melapor ketika menghadapi masalah. Pemerintah pun dapat menjamin hak-hak PMI sesuai UU berlaku.

Sebaliknya, ketika berangkat tidak sesuai prosedur dan menghadapi masalah, PMI akan merasa was-was untuk melapor ke pihak berwajib, seperti KBRI.

Christina mencontohkan kisah Muhammad Yusri yang menjadi yatim piatu di Malaysia tanpa status kewarganegaraan (stateless).

Sebagai informasi, Yusri merupakan anak dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Malaysia.

Baca juga: Isu Perdagangan Orang Dibahas pada KTT Ke-42 ASEAN, Anggota Komisi I: Apresiasi untuk Pak Jokowi

Ayah Yusri meninggal karena serangan jantung pada Rabu (12/4/2023) setelah ibunya lebih dulu meninggal sekitar satu tahun lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com