Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Antisipasi TPPO, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani Dorong Implementasi Tegas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 12/05/2023, 12:49 WIB
Aningtias Jatmika,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

Yusri tak punya kewarganegaraan karena kelahirannya belum dilaporkan dan pernikahan orang tuanya tak terdaftar.

“Banyak kasus serupa Yusri. Hal ini terjadi karena WNI tidak mendaftarkan pernikahannya ke pihak terkait. Sebab, umumnya pun mereka merupakan PMI yang bekerja secara ilegal,” ujar Christina.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu.

Jika terbukti Yusri lahir dari perempuan WNI, lanjut Christina, dia bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Namun, Christina menegaskan bahwa kepentingan anak tetap harus diutamakan.

“Bila ia kembali ke Indonesia, harus dipastikan dengan siapa dia akan tinggal, bagaimana masa depannya kelak,” ujar Christina.

Untuk diketahui, saat ini, Yusri diasuh oleh Haslinda yang merupakan mantan istri ayah Yusri dari pernikahan sebelumnya. Adapun Haslinda memiliki tiga anak berusia 14-24 tahun.

Baca juga: Kecam Penyiksaan PRT Indonesia di Malaysia, Anggota DPR: Usut Tuntas Agen Pemberangkatannya

Berkaca dari kasus Yusri dan maraknya TPPO yang dialami PMI, Christina menekankan bahwa seluruh pihak harus bekerja sama mengantisipasi keberangkatan PMI nonprosedural.

“Pemerintah perlu melakukan pengawasan di jalur-jalur ‘tikus’ yang selama ini sering digunakan sebagai pintu gerbang pengiriman PMI ilegal, termasuk juga jalur resmi,” ujar wakil rakyat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta II itu.

Christina juga meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi untuk menurunkan iklan-iklan lowongan pekerjaan yang terindikasi ilegal.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara lebih masif terkait mekanisme keberangkatan PMI ke luar negeri sesuai prosedur.

“Calon PMI pun harus lebih teliti mengecek kebenaran pekerjaan yang ditawarkan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan syarat yang mudah. Pastikan pula kebenaran lowongan pekerjaan tersebut dengan mengecek langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai domisili,” imbuh Christina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com