Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka dan Akomodasi Masukan Publik

Kompas.com - 12/05/2023, 12:16 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk memublikasikan setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, hal tersebut penting dilakukan untuk mengikutsertakan publik dalam pembahasan RUU yang nantinya akan berdampak pada publik pula.

"Pertama tentu kami mendorong agar DPR dalam setiap pembahasan dengan pemerintah itu dipublikasi karena kan sudah ada YouTube DPR RI, Komisi III juga kalau tidak salah punya akun YouTube sendiri yang mana itu harusnya jadi kanal publikasi sehingga publik juga bisa mengikuti," ujar Lalola saat dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, DPR RI perlu membuka seluas-luasnya ruang untuk publik memberikan masukan terkait rumusan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: ICW Minta RUU Perampasan Aset Selesai Dibahas Sebelum Pemilu 2024

Hal itu tentunya agar hasil akhir dari pembahasan RUU tersebut merupakan rumusan yang paling baik dan bisa diimplementasikan secara produktif untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

"Jadi jangan sampai RUU-nya oke misalkan di UU, tapi misalkan substansinya ternyata ngga maksimal dan kontraproduktif, nah itu yang harus dihindari," jelasnya.

Namun, setelah nantinya DPR RI membuka ruang untuk publik memberikan masukan terkait rumusan RUU tersebut, DPR juga harus mengakomodasi masukan dari masyarakat.

"Dan harus diakomodasi juga, maksudnya kalau sekedar formalitas bisa aja dia mengundang, terus ada dengar pendapat, tapi kalau kemudian masukannya tidak diakomodasi kemudian, ya buat apa?" imbuhnya.

Baca juga: Draf RUU Perampasan Aset: Aset yang Dirampas Negara Tak Bisa Diminta Kembali

Lalola lantas menekankan bahwa keterbukaan pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya harus subtantif serta menimbang dan mementingkan nilai-nilai atas kepentingan rakyat.

"Jadi memang itu harus subtantif, jangan hanya prosedural aja," ucapnya.

Adapun surpres RUU Perampasan Aset telah diterima DPR pada Kamis, (4/5/2023). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Namun, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses. Sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023. Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim). "Setelah rapim, lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com