Ali mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan bentuk komitmen KPK mengembangkan setiap kasus korupsi.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan
“Setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Ali.
Selain itu, Ali juga menuturkan pihaknya telah mencegah satu pejabat di MA terkait perkara suap ini.
Pencegahan berlaku terhitung 9 Mei hingga 9 November 2023. Cegah dilakukan agar pihak terkait tidak keluar dari wilayah Indonesia.
“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Terpisah, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh mengatakan, pihaknya telah mencegah Hasbi Hasan ke luar negeri.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 sampai dengan. 09 November 2023,” kata Nursaleh.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
Adapun Dadan telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK sejak 12 Januari lalu.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka diduga melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan diduga menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Baca juga: KPK Akan Sita Barang Rafael di Grace Tahir jika Hasil Korupsi
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.