Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif

Kompas.com - 11/05/2023, 20:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif atau palsu di perusahaan tersebut tahun 2018-2020.

Selain Catur, KPK menetapkan Direktur Keuangan di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, yakni Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.

“Menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka, Catur Prabowo Direktur Utama PT Amarta Karya dan Tri Sutisna Direktur Keuangan PT Amarta Karya,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, Ini Respons MA

KPK kemudian menahan Trisna selama 20 hari pertama, terhitung 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan,” ujar Tanak.

Adapun Catur, kata Tanak, beralasan sakit sehingga tidak menghadiri panggilan tim penyidik hari ini.

KPK mengingatkan agar Catur bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK yang berikutnya.

“KPK mengingatkan Tersangka Catur Prabowo agar hadir di jadwal pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tutur Tanak.

Tanak mengungkapkan, Catur diduga memerintahkan Trisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.

Uang tersebut diambil dari pembayaran sejumlah proyek PT Amarta Karya.

Trisna kemudian membentuk badan usaha berbentuk CV untuk menjadi pelaksana pekerjaan subkontraktor yang fiktif.

“Kemudian di tahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor,” kata Tanak.

Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Hasil Korupsi Rafael Jadi Saham Perusahaan

Karena perbuatannya, Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com