JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemeriksaan Grace Dewi Riady atau Grace Tahir terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara GT (Grace Tahir) ya itu memang di perkaranya Pak Rafael Alun Trisambodo, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Juang KPK, Kamis (11/5/2023).
Asep menjelaskan, dalam kasus TPPU, pelaku mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset bernilai ekonomis.
Saat ini, KPK tengah mendalami adanya aliran dana dari Rafael kepada Grace.
Penyidik tengah mengorek aliran dana tersebut masih berhubungan dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak itu.
Jika aliran dana itu terkait dengan dugaan korupsi Rafael, maka lembaga antirasuah akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil Tipikor atau bukan seperti itu,” ujar asep.
“Tapi kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU,” tambahnya.
Baca juga: Mengenal Grace Tahir, Putri Orang Terkaya di RI yang Parodikan Tingkah Indra Kenz
Adapun, Grace Tahir lahir dan tumbuh di keluarga konglomerat.
Ayahnya, Dato Sri Tahir diketahui sebagai pendiri Mayapada Group. Bisnisnya meliputi jasa keuangan seperti perbankan, jasa kesehatan, perhotelan, pertambangan, hingga ritel.
Sementara itu, ibu Grace, Rosy Riady merupakan putri pendiri Lippo Group, Mochtar Riady.
Pada hari ini, KPK memeriksa Grace sebagai saksi. Namun, usai menjalani pemeriksaan Grace tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.