JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mienral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.
Kini, ia ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Eks Dirjen Minerba Bantah Manipulasi Tukin Pegawai: Saya? Enak Aja Lu!
Selain itu, Ridwan dicecar mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
“Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud,” tutur Ali.
Tim penyidik juga mendalami dugaan aliran dana korupsi tukin fiktif itu kepada lima saksi lainnya.
Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hertono dan Manzilia Fatma.
Kemudian, dua orang dari pihak swasta bernama Indriawati dan Sulkonik.
Sulkonik diketahui sebagai office boy (OB) pada kantor Ditjen Minerba.
“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud,” kata Ali.
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Dirjen Minerba Tak Hadiri Pemeriksaan KPK yang Pertama karena Alasan Kesehatan
Sedianya, penyidik juga memeriksa satu orang PNS lainnya bernama Lana Saria. Namun, ia tidak hadir.
“Kembali dijadwal ulang,” ujar dia.
Selepas menjalani pemeriksaan tersebut pada Rabu (10/5/2023) malam, Ridwan membantah ikut serta memanipulasi tukin dengan cara menambah angka 0 dari nilai tunjangan.
Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.