Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Hidup Mewah Polisi Disorot, Pakai Gaji Resmi Dianggap Tak Mungkin

Kompas.com - 04/05/2023, 06:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Hanya, saat ini belum masif, masih bersifat perorangan. Mereka disebut sedang berjuang membangun polisi yang profesional.

"Tapi semangat progesif dan idealisme membangun Polri yang lebih baik itu akan menemukan momentumnya. Mereka tak takut dipecat, karena itu risiko perjuangan membangun organisasi Polri yang profesional," imbuh dia.

Polisi harus serius ikuti arahan Jokowi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ikut angkat bicara terkait problematika gaya hidup dan kekayaan polisi ini.

Poengky meminta agar pimpinan dan seluruh anggota Polri harus serius memedomani arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan tersebut.

"Termasuk arahan untuk hidup sederhana dan tidak bergaya hidup mewah. Presiden dan Ibu Negara sudah memberikan teladan contoh gaya hidup sederhana. Kapolri dan Ibu juga menunjukkan kesederhanaan," kata Poengky saat dimintai konfirmasi terpisah.

Menurut Poengky, kesederhanaan tersebut tidak hanya untuk anggota Polri, tetapi juga seluruh keluarganya.

Baca juga: Oknum Anggota Polri di Riau Berpesta Narkoba, Ditangkap oleh Polisi Lainnya

Apalagi, kata dia, Polri sudah memiliki aturan yang melarang gaya hidup mewah, dan aturan ini juga berlaku untuk keluarga.

Sehingga, jika ada anggota dan keluarganya yang bergaya hidup mewah, seharusnya polisi itu malu dan harus mengubah gaya hidupnya.

"Apalagi di zaman medsos ini, masyarakat akan dengan mudah memotret dan memviralkan sebagai bentuk protes jika ada pejabat dan keluarganya memamerkan gaya hidup mewah," tuturnya.

Kemudian, Poengky mengingatkan bahwa aparat kepolisian adalah aparat negara yang harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Jika masyarakat yang harus dilindungi hidupnya sederhana, bagaimana mungkin pelayan yang melayani malah bergaya hidup mewah.

"Sehingga pasti tidak menjiwai dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ucap Poengky.

Dia membeberkan, Polri sudah memiliki seperangkat aturan yang berkaitan dengan gaya hidup, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Barang Mewah, Perkap tentang LHKPN, Perkap tentang Usaha Bagi Anggota Polri, dan Surat Telegram tentang Larangan Gaya Hidup Mewah dan Pamer Kemewahan di Medsos bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya.

Cerita Kompolnas pergoki istri petinggi Polri pakai mobil mewah

Poengky lantas menceritakan pengalaman Kompolnas dalam mengkritisi gaya hidup mewah istri perwira tinggi (pati) Polri, yang sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.

Poengky bercerita, saat itu, ketika ada acara yang dilaksanakan di dekat kantor Kompolnas, mereka melihat mobil-mobil yang digunakan adalah mobil mewah.

Lalu, Kompolnas memotret bukti-buktinya dan mengirimkan kepada Kapolri. Menindaklanjuti kritik Kompolnas, Kapolri kemudian mengesahkan Surat Telegram ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tanggal 15 November 2019. Sayangnya, Kompolnas melihat seperangkat aturan tersebut kurang berfungsi dengan baik.

Baca juga: Polri Sebut Dugaan Suap Rp 1,7 Miliar di Lingkup Polda Kaltara Ditangani Tim Itwasum dan Propam

"Kami mendorong adanya contoh teladan masing-masing atasan, pembinaan dan pengawasan dari atasan. Kami juga mendorong Propam untuk pro aktif melakukan pencatatan barang-barang mewah serta penindakan tegas jika ada pelanggaran," terang Poengky.

Selain itu, Kompolnas mendorong agar pimpinan dan seluruh anggota Polri beserta keluarga perlu menggelorakan kembali Reformasi Kultural Polri dengan diiringi niat baik, semangat, serta konsistensi untuk hidup sederhana.

Dia menegaskan Kompolnas akan terus menerus mengawasi hal tersebut, serta mengajak seluruh masyarakat termasuk media untuk membantu melakukan pengawasan.

"Memang tidak semua anggota Polri bergaya hidup mewah karena gaji anggota Polri kecil, contohnya para Tamtama dan Bintara. Tetapi mereka ikut terdampak dan dianggap ikut bergaya hidup mewah, padahal kesejahteraan mereka sangat kecil," imbuh Poengky.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com