JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Baca juga: Muhadjir: Tak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi
Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.
Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.
a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
d. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong
Baca juga: Korban Judi Online Diusulkan Terima Bansos, Apa Kata Mensos?
e. Anggota Bidang Pencegahan :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK
6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet
7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu
9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)