JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengatakan, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tetap harus mengikuti aturan main di PKB jika ingin maju Pilkada dari partai itu.
DPP pun tengah menunggu laporan dari DPW PKB Jakarta soal pengusungan Anies di Jakarta.
“Itu kan teman-teman DPW yang melakukan ikhtiar, kan DPP-nya belum. Mereka harus konsultasi ke DPP, Mas Anies pun harus mengikuti aturan main di Desk Pilkada PKB,” ujar Hasanuddin dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).
Ia menyampaikan, nantinya Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas yang bakal berkomunikasi dengan DPP PKB.
Baca juga: PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta
Pasalnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah memberikan keleluasaan pada DPW PKB untuk melakukan kerja-kerja politik demi memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Selama ini ketua umum konferensi, (mengatakan),’Sudah silahkan DPW mengkaji, mengambil langkah-langkah,’ Kita kasih keleluasaan mereka untuk berinisiatif untuk melakukan langkah-langkah terkait pilkada DKI, itu kan ranahnya DPW,” tuturnya.
“Setelah DPW selesai, mereka akan laporan ke DPP to, kita dalam konteks Jakarta ini nunggu laporan DPW, nanti kan pasti Pak Hasbi yang akan laporan ke DPP,” papar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan Muhaimin belum bertemu dengan Anies untuk membicarakan soal Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Maju Pilkada Jakarta: Didukung PKS-PKB, Parpol Lain Masih Menimbang-nimbang
Momen itu bakal berlangsung setelah Muhaimin selesai menjalankan Ibadah Haji.
“Kalau Pilkada nanti pasti akan diobrolkan setelah ketua umum pulang dari haji,” imbuh dia.
Adapun DPW PKB DKI Jakarta telah mendeklarasikan secara terbuka dukungannya untuk Anies.
Sementara itu, DPD PDI-P dan DPW PKS juga mengaku sudah merekomendasikan Anies untuk diusung menjadi bakal calon gubernur (bacagub).
Meski begitu, keputusan akhir pengusungan berada di tangan DPP ketiga partai politik (parpol) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.