Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri sampai Jenderal di Polri Belum Lapor LHKPN Periode 2022

Kompas.com - 02/05/2023, 12:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa hingga sejumlah jenderal di lingkungan Mabes Polri belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Suharso Monoarfa tercatat di urutan ke sembilan wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN tahun periodik 2022.

Adapun sejumlah jenderal di lingkungan Mabes Polri yang tercatat belum melaporkan LHKPN antara lain, eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Saat ini, ia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Kemudian, Komandan Korps Brigade Mobil (Brimob) Komjen Anang Revandoko juga belum lapor LHKPN.

Baca juga: Belum Berhasil Undang Suharso, Mardiono: Mudah-mudahan Hadir Bersama Saya di Puncak Harlah PPP

Selanjutnya, ada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andianto dan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Fadil Imran yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).

Selain jenderal polisi, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo juga belum lapor LHKPN.

Pejabat tinggi lain yang belum lapor LHKPN adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Sekretaris Utama BIN Bambang Sunarwibowo.

Kemudian, pejabat dan hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA) juga belum melaporkan kekayaannya.

Mereka antara lain, Sekretaris MA Hasbi Hasan serta Hakim Agung Ibrahim dan Sri Murwahyuni.

Baca juga: Tanggapi Laporan ICW soal LHKPN, Anggota Fraksi PDI-P: Saya Yakin Tidak Sengaja

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan membenarkan, para pejabat atau penyelenggara negara yang tercantum dalam tabel itu sama sekali belum mengirim LHKPN periodik 2022.

“Iya memang belum lapor,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Kompas.com telah mencoba menghubungi nomor Suharso Monoarfa untuk mengonfirmasi tetapi tidak tersambung. Sedangkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho belum merespons.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah dan Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto belum merespons.

Baca juga: Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 10.685 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN periode 2022.

Jumlah itu mengacu pada data laporan LHKPN KPK yang diterima per 31 Maret 2023 yang menjadi batas akhir pelaporan.

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN (penyelenggara negara)/WL (wajib lapor) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” kata Juru Bicara Pencegahan dan Monitoring KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Terpisah, Pahala mengungkapkan, KPK hendak membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh lapor LHKPN bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: KPK Akan Ubah Aturan, Pejabat Tak Lapor LHKPN Tunjangannya Bisa Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com