Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Berkarya Merasa Aneh Tak Lolos Pemilu 2024, padahal Pemilu 2019 Peroleh Sekitar 2 Persen Suara

Kompas.com - 07/04/2023, 17:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Beringin Karya (Berkarya) Fauzan Rachmansyah mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam setelah gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Maka dari itu, Partai Berkarya mengambil langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun langkah yang Partai Berkarya ambil ini sama dengan apa yang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lakukan beberapa waktu lalu.

"Betul, kami tidak akan diam untuk terus mengambil langkah hukum agar bisa ikut pemilu selanjutnya," ujar Fauzan saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Ini Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu

Fauzan merasa ada yang janggal terkait hal yang dialami oleh Partai Berkarya ini. Sebab, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya berhasil mengikuti kontestasi pemilu tersebut. Mereka meraup suara sekitar 2 persen kala itu.

"Rada aneh partai yang sudah ikut Pemilu 2019 digagalkan pada saat pendaftaran, sedangkan berkas kami sudah sangat komplit," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Berkarya turut menuntut negara agar membayar ganti rugi imbas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Tuntutan ini merupakan materi gugatan perdata atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mereka masukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"(Memohon majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat ..." bunyi poin keenam gugatan perdata tersebut, dikutip dari situs resmi PN Jakpus.

Baca juga: Sidang Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu Digelar 17 April

Secara total, ganti rugi yang diminta Partai Berkarya mencapai Rp 240 miliar. Tak dirinci secara detail dari mana saja sumber kerugian yang dialami Partai Berkarya hingga mencapai Rp 240 miliar itu.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya hanya membaginya berdasarkan kerugian materiil dan imateriil.

"Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah sebesar Rp 215 miliar," bunyi gugatan Partai Berkarya.

"Kerugian imateriil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp 25 miliar".

Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima dan menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Ikuti Prima, Partai Berkarya Gugat Perdata KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu

Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," bunyi petitum kelima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com