JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Berkarya turut menuntut negara agar membayar ganti rugi imbas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
Tuntutan ini merupakan materi gugatan perdata atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mereka masukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"(memohon majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat ..." bunyi poin keenam gugatan perdata tersebut, dikutip dari situs resmi PN Jakpus.
Baca juga: KPU Siapkan Pengacara dan Saksi Hadapi Gugatan dari Partai Berkarya
Secara total, ganti rugi yang diminta Partai Berkarya mencapai Rp 240 miliar. Tak dirinci secara detail dari mana saja sumber kerugian yang dialami Partai Berkarya hingga mencapai Rp 240 miliar itu.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya hanya membaginya berdasarkan kerugian materiil dan imateriil.
"Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah sebesar Rp 215 miliar," bunyi gugatan Partai Berkarya.
"Kerugian immateriil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp 25 miliar".
Baca juga: Ikuti Prima, Partai Berkarya Gugat Perdata KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu
Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima dan menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.
"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.
Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.
Baca juga: Isi Lengkap Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu
Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sementara itu, KPU RI berjanji akan mengerahkan upaya maksimal untuk menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, menilai bahwa preseden Prima yang berhasil menang di PN Jakpus dan menghasilkan putusan penundaan Pemilu 2024, tidak boleh terulang lagi
"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Afifudin kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.