JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang bakal melibatkan pihak lain untuk membantu mereka menang menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu merupakan evaluasi atas kekalahan KPU RI atas gugatan sejenis dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang membuat majelis hakim mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu 2024.
Gugatan menunda pemilu ini kini juga menjadi materi gugatan dari Partai Berkarya.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin kepada Kompas.com kemarin, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: PDI-P Beri Clue Kapan Megawati Umumkan Capres: Kita Dikunci KPU...
Ketika menghadapi gugatan perdata Prima, KPU RI merasa tidak perlu melibatkan pihak lain untuk memperkuat argumentasi mereka di meja hijau.
Pasalnya, KPU beralasan, mereka lah pihak yang paling tahu dan mengalami langsung hal-hal yang membuat Prima tidak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Namun demikian, imbas kekalahan KPU RI di PN Jakpus, langkah tersebut dikritik oleh sejumlah pengamat kepemiluan.
Kini, Afifuddin itu berjanji KPU RI akan mengeluarkan segala upaya terbaik memastikan supaya putusan tunda pemilu tidak lagi terjadi.
"Kami akan persiapkan semuanya," ujar dia.
"Semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," lanjut pria yang akrab disapa Afif.
Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakpus atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus pada Rabu (5/4/2023).
Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Prima di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima.
Baca juga: KPU Janji Maksimal Hadapi Gugatan Partai Berkarya yang Minta Pemilu Ditunda
Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.
"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.
Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.
Mereka meminta pula supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.
Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.