Salin Artikel

Partai Berkarya Merasa Aneh Tak Lolos Pemilu 2024, padahal Pemilu 2019 Peroleh Sekitar 2 Persen Suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Beringin Karya (Berkarya) Fauzan Rachmansyah mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam setelah gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Maka dari itu, Partai Berkarya mengambil langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun langkah yang Partai Berkarya ambil ini sama dengan apa yang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lakukan beberapa waktu lalu.

"Betul, kami tidak akan diam untuk terus mengambil langkah hukum agar bisa ikut pemilu selanjutnya," ujar Fauzan saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Fauzan merasa ada yang janggal terkait hal yang dialami oleh Partai Berkarya ini. Sebab, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya berhasil mengikuti kontestasi pemilu tersebut. Mereka meraup suara sekitar 2 persen kala itu.

"Rada aneh partai yang sudah ikut Pemilu 2019 digagalkan pada saat pendaftaran, sedangkan berkas kami sudah sangat komplit," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Berkarya turut menuntut negara agar membayar ganti rugi imbas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Tuntutan ini merupakan materi gugatan perdata atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mereka masukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"(Memohon majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat ..." bunyi poin keenam gugatan perdata tersebut, dikutip dari situs resmi PN Jakpus.

Secara total, ganti rugi yang diminta Partai Berkarya mencapai Rp 240 miliar. Tak dirinci secara detail dari mana saja sumber kerugian yang dialami Partai Berkarya hingga mencapai Rp 240 miliar itu.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya hanya membaginya berdasarkan kerugian materiil dan imateriil.

"Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah sebesar Rp 215 miliar," bunyi gugatan Partai Berkarya.

"Kerugian imateriil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp 25 miliar".

Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima dan menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," bunyi petitum kelima.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/07/17261861/partai-berkarya-merasa-aneh-tak-lolos-pemilu-2024-padahal-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke