Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Kompas.com - 01/05/2024, 12:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait adanya simpang siur antara keterangan polisi dan istri Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Surat klarifikasi yang dikirim Kompolnas ke Polda Sulawesi Utara bernomor B-113/Kompolnas/4/2024 tanggal 29 April 2024.

“Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Adapun simpang siur dimaksud terkait penugasan terhadap Brigadir RAT.

Sang istri mengeklaim suaminya ditugaskan sebagai ajudan pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022.

Sedangkan pihak Kepolisian mengatakan bahwa Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Poengky juga mempertanyakan Brigadir RAT dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya tanggal 25 April 2024.

“Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” ujar Poengky.

“Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” sambung dia.

Baca juga: Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Selain itu, ia menambahkan, jika pernyataan istri yang benar bahwa Brigadir RAT diperbantukan menjadi ajudan seorang polwan di Jakarta, hal ini juga harus didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Poengky lantas mengingatkan bahwa seorang polisi digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga penugasannya harus sesuai aturan dan tidak boleh suka-suka komandan.

Kompolnas juga mempertanyakan soal surat tugasnya. Sebab, anggota polisi harus memiliki surat tugas jika mendapat penugasan di luar struktur, sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

“Jika benar seperti keterangan istri almarhum bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?” imbuh dia.

Baca juga: Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?

Oleh karenanya, Kompolnas meminta Bidang Propam Polda Sulut menelusuri kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Selain itu, Divisi Propam Mabes Polri juga diminta untuk memberikan pengawasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com