Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU "Robot Trading" ATG

Kompas.com - 31/03/2023, 10:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, salah satu dari tiga tersangka itu adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo selaku pendiri robot trading ATG.

"(Wahyu Kenzo) Berperan selaku owner dan saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Maret 2023 di Polresta Malang," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Selanjutnya, tersangka lainnya yaitu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang juga berperan sebagai pendiri robot trading ATG. Namun, Yudi masih belum ditangkap dan dalam proses pencarian.

"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Untuk tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker. Ia berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Whisnu mengatakan, Chandra saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023).

Terkait kasus penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo dan dua rekannya tersebut, terdapat 272 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 241.692.319.153.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Sementara itu, Whisnu menyebut, pihaknya juga telah menyita uang tunai Rp34,8 miliar dan sebanyak 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, Surabaya, dan Malang.

"Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831," tuturnya.

Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, Whisnu mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Polres Malang menangani kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Investasi Robot Trading

Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU, sedangkan Polres Malang menangani kasus terkait penipuan.

Terkait TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri juga pernah menyita bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang, Jawa Timur, milik Wahyu Kenzo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com