JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, salah satu dari tiga tersangka itu adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo selaku pendiri robot trading ATG.
"(Wahyu Kenzo) Berperan selaku owner dan saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Maret 2023 di Polresta Malang," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo
Selanjutnya, tersangka lainnya yaitu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang juga berperan sebagai pendiri robot trading ATG. Namun, Yudi masih belum ditangkap dan dalam proses pencarian.
"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Untuk tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker. Ia berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Whisnu mengatakan, Chandra saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023).
Terkait kasus penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo dan dua rekannya tersebut, terdapat 272 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 241.692.319.153.
Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk
Sementara itu, Whisnu menyebut, pihaknya juga telah menyita uang tunai Rp34,8 miliar dan sebanyak 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, Surabaya, dan Malang.
"Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831," tuturnya.
Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diberitakan sebelumnya, Whisnu mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Polres Malang menangani kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo.
Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Investasi Robot Trading
Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU, sedangkan Polres Malang menangani kasus terkait penipuan.
Terkait TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri juga pernah menyita bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang, Jawa Timur, milik Wahyu Kenzo.
"Sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ucapnya.
Diketahui, Wahyu Kenzo sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Polisi Tegaskan Kegiatan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Tidak Berizin
Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada September 2022. Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG.
Whisnu sebelumnya mengatakan pihaknya bersama-sama dengan Polres Malang menangani kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo.
Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU, sedangkan Polres Malang menangani kasus terkait penipuan.
"Sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ucap Whisnu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.