Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) di kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sejauh ini nilai aset yang disita mencapai Rp175 miliar dari para tersangka kasus penipuan.

"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831," ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Whisnu merincikan, aset yang disita terdiri dari uang tunai dan bangunan.

Jumlah uang tunai sebesar Rp 34,8 miliar. Sedangkan, ada 12 bangunan juga disita yang diperkirakan senilai Rp 140,6 miliar.

Ia menjelaskan, aset bangunan yang disita berlokasi di berbagai wilayah. Rinciannya, ada dua rumah di wilayah Jakarta dan satu rumah di Surabaya yang disita.

Kemudian, ada satu kantor di Jakarta, dua kantor di Malang, dan satu kantor di Surabaya yang disita.

Ada juga dua gudang dan satu pabrik di wilayah Sidoarjo, satu gudang di Kabupaten Malang, serta masing-masing satu ruko dan gedung di Kota Malang yang disita.

Baca juga: Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara TPPU kasus itu.

Mereka adalah pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.

Tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker selaku pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Polisi telah menahan Wahyu Kenzo di Rumh Tahanan Polres Malang. Sebab, ia telah lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan oleh kepolisian setempat.

Tersangka Chandra ditahana di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin. Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam tahap pencarian.

Baca juga: Bareskrim Segel Aset Bangunan Mewah Wahyu Kenzo di Kota Malang

Whisnu juga menyebut kerugian korbana robot trading ATG kini mencapai Rp 241,6 milliar.

"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," jelasnya.

Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

Nasional
Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Nasional
Kepada Kader PDI-P, Megawati: 'Ndak' Ada Rakyat, 'Ndak' Ada Kita!

Kepada Kader PDI-P, Megawati: "Ndak" Ada Rakyat, "Ndak" Ada Kita!

Nasional
Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Nasional
Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Nasional
Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Nasional
Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Nasional
PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Banting Setir Ade Armando, dari Dosen Terjun ke Dunia Politik

GASPOL! Hari Ini: Banting Setir Ade Armando, dari Dosen Terjun ke Dunia Politik

Nasional
Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Nasional
Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Nasional
Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Nasional
Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Nasional
Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com