Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU "Robot Trading" ATG

Kompas.com - 31/03/2023, 10:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, salah satu dari tiga tersangka itu adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo selaku pendiri robot trading ATG.

"(Wahyu Kenzo) Berperan selaku owner dan saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Maret 2023 di Polresta Malang," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Selanjutnya, tersangka lainnya yaitu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang juga berperan sebagai pendiri robot trading ATG. Namun, Yudi masih belum ditangkap dan dalam proses pencarian.

"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Untuk tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker. Ia berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Whisnu mengatakan, Chandra saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023).

Terkait kasus penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo dan dua rekannya tersebut, terdapat 272 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 241.692.319.153.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Sementara itu, Whisnu menyebut, pihaknya juga telah menyita uang tunai Rp34,8 miliar dan sebanyak 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, Surabaya, dan Malang.

"Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831," tuturnya.

Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, Whisnu mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Polres Malang menangani kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Investasi Robot Trading

Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU, sedangkan Polres Malang menangani kasus terkait penipuan.

Terkait TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri juga pernah menyita bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang, Jawa Timur, milik Wahyu Kenzo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com