Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Terima 4.550 Pemohon Ganti Rugi Korban Pencucian Uang 15 "Robot Trading" Ilegal, Total Kerugian Rp 1,96 Triliun

Kompas.com - 23/12/2022, 14:58 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, data itu pemohon itu dihimpun sejak Maret hingga Desember 2022.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp 1.963.967.880.292 (Rp 1,963 triliun)," ujar Edwin dalam keterangannya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Kantor PT SMI di Jakarta Barat

Kemudian, sisanya sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tak bisa memberikan data pendukung atas kerugiannya.

Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, dan DNA Pro.

Lalu, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Dari laporan  itu, kasus robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah divonis. Namun, beberapa pemohon restitusi belum mendapat ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

"Beberapa putusan dari perkara ini, itu tidak mengabulkan tuntutan restitusi," ujar Edwin.

"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," kata dia.

Akan tetapi, ada proses hukum banding dan kasasi untuk menilai apakah penilaian hakim pada pihak pertama itu tepat atau tidak.

"Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada majelis hakim," ujar Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com