Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Kompas.com - 27/03/2023, 16:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena menerbitkan putusan yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dalam verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (27/3/2023).

Dalam putusan yang dibacakan pada pekan lalu, Bawaslu RI menyatakan Prima berhak mengikuti verifikasi administrasi ulang selama maksimum 10 hari.

Komisi II DPR RI menganggap Bawaslu RI tidak konsisten. Mereka merasa Bawaslu RI pernah menolak gugatan Prima, namun kali ini mengabulkan.

Baca juga: Prima Fokus Solidkan Kepengurusan, Ancang-ancang Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat membuka Rapat Dengar Pendapat yang turut dihadiri Kemendagri, KPU RI, dan DKPP.

"Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," imbuhnya.

Argumen ini kemudian dilontarkan pula berulang-ulang oleh anggota lain Komisi II DPR RI untuk mencecar Bawaslu.

Komisi II DPR RI bahkan meminta agar 2 putusan yang pernah dikeluarkan Bawaslu RI terkait Prima disandingkan untuk dicari letak perbedaannya.

Baca juga: Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Namun, rapat diskors hingga pekan depan meskipun Bawaslu RI belum diberi kesempatan menjawab cecaran-cecaran keliru itu.

"Dulu kan partai ini ditolak, tidak diterima katanya sama Bawaslu, makanya dia ke PTUN, PTUN juga ditolak, makanya mereka ke PN. Nah, sekarang sudah putusan (PN) begitu, ajukan gugatan ke Bawaslu diterima," tegas Doli kepada wartawan setelah rapat.

Bagaimana faktanya?

Catatan Kompas.com, sebelumnya Bawaslu RI justru memenangkan Prima dalam sidang pembacaan putusan pada 4 November 2022. Saat itu, gugatan yang dilancarkan Prima menggunakan jalur sengketa proses terhadap KPU RI.

Baca juga: Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan bagi Prima, termasuk 4 partai politik lain yang sama-sama menang sengketa, untuk melakukan verifikasi administrasi ulang.

Namun, kelima partai politik itu, termasuk Prima, tetap dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi ulang itu.

Mereka tidak dapat menggugat kembali ke Bawaslu RI atas hasil tersebut, karena tindak lanjut hasil putusan Bawaslu RI tidak dapat disengketakan.

Prima akhirnya memilih jalur hukum lain, yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan pertama di PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim. Prima kemudian memasukkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Di PN Jakpus, sebagaimana diketahui, gugatan perdata Prima dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim pada awal bulan ini, termasuk gugatan untuk menunda pemilu.

Fakta-fakta sidang yang dimuat dalam putusan PN Jakpus ini kemudian dijadikan dasar bagi Prima kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu RI, kali ini melalui jalur pelanggaran administrasi.

Gugatan kedua di Bawaslu RI ini dikabulkan sebagian dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu, yang membuat Prima kini berkesempatan verifikasi ulang lagi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, membenarkan kronologi tersebut.

Baca juga: Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

"Dua putusan (Bawaslu) ini berbeda. Pertama itu tidak menolak, tetapi mengabulkan sebagian. Yang sekarang, juga tidak menerima seluruhnya," kata dia kepada wartawan selepas rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com