Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Kompas.com - 24/03/2023, 13:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu dekat bakal menjalani verifikasi administrasi ulang, setelah gugatan mereka dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (20/3/2023).

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Prima selama paling lama 10 hari.

KPU RI mengeklaim akan segera duduk bareng Prima untuk membicarakan teknis verifikasi ulang itu pada hari ini, Jumat (24/3/2023), dan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, membeberkan tahapan yang akan dijalani partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

"Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusan Bawaslu RI dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam jumpa pers, Jumat siang.

Idham juga memastikan data keanggotaan Prima yang telah diperbaiki akan diverifikasi menggunakan penarikan sampel.

Selanjutnya, jika Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang, maka KPU RI bakal melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap keanggotaan partai politik tersebut.

"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Baca juga: KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Ia memastikan bahwa tahapan yang akan dijalani Prima persid sama dengan partai-partai politik nonparlemen sebelumnya yang telah lebih dulu diverifikasi, karena sama-sama mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Idham juga menegaskan bahwa keanggotaan Prima hanya akan diverifikasi di 34 provinsi, seperti partai-partai politik lain, bukan 38. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Jika Prima lolos semua proses ini, maka KPU akan menetapkan mereka sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024 pada pekan ketiga April.

"(Jadwal) secara rinci kami akan publikasikan lewat (Keputusan KPU pada) situs resmi KPU, jdih.kpu.go.id," ujar Idham.

Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Sebelumnya, Prima menyebut hanya butuh perbaikan minimum 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi ulang yang diberikan Bawaslu RI.

Sebetulnya, ada 154 data keanggotaan yang perlu diperbaiki di 8 kabupaten/kota di Papua dan Riau.

Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.


"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," kata Alif.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com