Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 16:52 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus “kardus durian”.

Kasus kardus durian merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011.

Gugatan yang didaftarkan pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan akan memperhatikan kasus “kadus durian”.

Baca juga: KPK Sebut 2 Saksi Kunci Kasus Kardus Durian Sudah Meninggal, tapi Penyelidikan Terus Berjalan

“Saya dicap orang, diklaim, selalu berlawanan dengan Pak Firli Bahuri, nah dalam kasus ‘kardus durian’ saya adalah pendukung berat Pak Firli Bahuri,” kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

“Pak Firli mengatakan sedang menangani kasus durian, tetapi setelah tiga bulan kemudian kok belum ada gerakan-gerakannya begitu, maka demi menghormati dan mendukung Pak Firli saya ajukan gugatan praperadilan atas dugaan korupsi,” ucapnya.

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan MAKI adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga: Kans Duet Prabowo-Ganjar, antara Ancaman Cak Imin dan Skandal Kardus Durian

MAKI juga meminta hakim menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut “Kardus Durian” yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin,” demikian bunyi petitum nomor empat.

Kasus korupsi "kardus durian" yang sempat ramai diperbincangkan sekitar tahun 2011-2012 silam kembali muncul ke permukaan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu. Firli bilang, kasus ini kini kembali jadi perhatian KPK.

Baca juga: KPK Mengaku Dilema Usut Skandal Kardus Durian

"Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah itu, yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kita bersama," kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Firli juga meminta masyarakat terus mengawal kerja-kerja komisi antirasuah. Ia berjanji akan mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.

“Tolong kawal KPK ikuti perkembangannya dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.

Meski telah lewat satu dekade, perbincangan soal kasus korupsi kardus durian memang seolah tak pernah surut.

Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar, disebut-sebut terlibat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Inginkan Kasus Kardus Durian Segera Diekspose, demi Kepastian Hukum

Namun, tudingan ini berkali-kali dibantah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Anak buah Muhaimin

Skandal "kardus durian" sedianya merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Kasus ini menyeret dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans saat itu, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Dharnawati.

Baca juga: KPK Akan Lihat Putusan Jamaluddin Malik untuk Bongkar Kasus Kardus Durian

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut dikenal sebagai skandal kardus durian.

Uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.

Dana Rp 1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil. Pasalnya, total duit pelicin untuk proyek ini senilai Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten sebesar Rp 73 miliar.

Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Muhaimin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,6 tahun ke Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kilas Balik Skandal Kardus Durian yang Kembali Diungkit Firli

Sementara, dua anak buah Muhaimin, Nyoman dan Dadong, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan. Vonis dijatuhkan pada 29 Maret 2012.

Dibantah

Sosok Muhaimin berulang kali muncul dalam persidangan kasus kardus durian. Namanya kerap disebut dalam rekaman pembicaraan pihak-pihak yang terlibat kasus ini.

Namun, Cak Imin, begitu Muhaimin biasa disapa, selalu membantah dirinya terlibat. Imin mengaku tak tahu menahu soal pemberian commitment fee dari Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPID Transmigrasi.

"Sama sekali tidak pernah. PPID pun kita tidak tahu, apalagi fee," kata Imin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20 Februari 2012.

Baca juga: Firli Diminta Usut Tuntas Kasus Kardus Durian jika Memang Punya Bukti, Bukan Sampaikan Pernyataan Politis

Muhaimin juga mengaku tidak tahu soal dana PPID Transmigrasi. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan anggaran tersebut.

Sepanjang 2011, Ketua Umum PKB itu menyebut hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan.

"Saya baru tahu DPPID sejak peristiwa ini, akhir Agustus, yang sebetulnya, sebelumnya saya tidak mengetahui apa yang disebut DPPID. Anggaran dan kewenangan tempat penganggarannya, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Keuangan," kata Muhaimin saat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com