Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Kompas.com - 27/03/2023, 16:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mampu memperbaiki sistem ketahanan kesehatan di Indonesia, yakni perwujudan kemandirian obat dan alat kesehatan (alkes).

Dengan kemandirian obat dan alkes, Indonesia disebut tidak lagi terlalu bergantung pada bahan baku obat dan alat kesehatan impor.

"Kita menghadapi permasalahan utama di Indonesia, industri kesehatan di dalam negeri masih tergantung pada bahan baku obat dan alkes impor," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).

"Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam RUU, kita akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberi insentif bagi produsen obat dalam negeri," ujarnya lagi.

Baca juga: Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter atau Rumah Sakit, tapi untuk Masyarakat

Rizka mengatakan, saat ini sebanyak 90 persen bahan aktif farmasi (active pharmaceutical ingredient/API) untuk produksi farmasi lokal masih diimpor dari luar negeri.

Kemudian, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor.

Selanjutnya, anggaran penelitian dan pengembangan di Indonesia masih rendah, yakni hanya 0,2 persen dari total PDB. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Amerika Serikat (2,8 persen), bahkan Singapura (1.9 persen).

Pelaksanaan uji klinik di Indonesia pun baru 7,6 persen dari total uji klinik di negara ASEAN.

Sementara itu, jumlah uji klinik yang dilakukan di Indonesia berjumlah 787, lebih rendah dari Thailand sebesar 3.053 uji klinik dan Singapura sebesar 2.893 uji klinik.

"Untuk itu, kita susun agenda transformasi ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, di mana ketahanan kefarmasian dan alkes adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alkes bagi negara sampai dengan perseorangan termasuk dalam kondisi kedaruratan kesehatan," katanya.

Baca juga: RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Lebih lanjut, Rizka mengingat-ingat kesulitan yang dihadapi Indonesia saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di tahun 2020.

Kala itu, sistem ketahanan kesehatan Indonesia belum siap sehingga perlu melobi-lobi dunia internasional untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Indonesia juga harus mengimpor obat-obatan dan alat kesehatan dari luar negeri.

Di sisi lain, negara maju mampu dengan cepat melakukan pengembangan vaksin karena telah menguasai teknologi-teknologi pengembangan vaksin dengan baik.

"Kita harus memiliki sistem ketahanan for the next pandemi, (supaya) kita sudah siap jika terjadi pandemi lagi. Seandainya terjadi pandemi kita sudah lebih siap mengatasi masalah-masalah kesehatan khususnya di bidang kefarmasian dan alkes," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 14 Februari 2023.

Saat ini, Kemenkes tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dan melakukan sosialisasi di berbagai tempat dengan beberapa stakeholder terkait.

Baca juga: Proses RUU Kesehatan, Pemerintah Mulai Susun Daftar Isian Masalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com